Perguruan Diniyyah Putri Lampung didirikan atas prakarsa Gerakan
Mubaligh Islam Lampung (GMI) yang diketuai oleh Bapak Rafi’un Rafdi dengan
dibantu beberapa pengurus dari Dewan Da’wah Islamiah Indonesia (DDII)
Perwakilan Lampung. Pendirian perguruan ini merupakan media kaderisasi dakwah
dalam bentuk pondok pesantren. Bermodalkan pembangunan fisik berupa 5 ruang
kelas dan asrama yang telah dimulai sejak tahun 1972 di atas tanah wakaf seluas
2 hektar dari Bapak H. Abdul Syukur Thoyib,pada tanggal 6 Januari 1974,
Perguruan Dinniyyah Putri Lampung resmi beroperasi untuk menyelenggarakan
Pendidikan dan pengajaran pada jenjang DMP/MTs. Puncaknya secara resmi disahkan
oleh Bapak Sutiyoso selaku Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada
tanggal 24 Februari 1974.
Setelah lima tahun diresmikan Perguruan Diniyyah Putri Lampung
pengelolaan pendidikan dan pengajaran terus berjalan. Namun pada tanggal 8 Mei
1979, ada sebagian pengurus di atas yang ikut membidangi lahirnya Perguruan
Diniyyah Putri Lampung dipindah tugaskan. Guna menjaga keberlangsungan
eksistensi Perguruan Diniyyah Putri Lampung dan atas permintaan masyarakat luas
yang akhirnya beberapa orang pengurus yang masih aktif membuat Akta Notaris
resmi tentang terbentuknya kepengurusan Yayasan Pendidikan Diniyyah Putri
Lampung (YPDPL) yang berdiri sendiri terpisah dari organisasi lain seperti GMI.
Akta Notaris resmi ketika itu diterbitkan oleh Bapak Imam Ma’ruf, SH yang
berkantor di Jalan Kartini No.3 Tanjung Karang.
Pada tahun 2004, YPDPL melakukan perubahan struktur karena
regenerasi merupakan keniscayaan sebuah organisasi yang selalu berupaya untuk
dapat berkembang lebih pesat. Selanjutnya sebagai sebuah dinamika dalam roda
organisasi dengan harapan bisa berkembang dan dapat menyesuaikan diri terhadap
perkembangan zaman, hingga pada tanggal 6 September 2016 melalui Notaris
Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn. sebagai salah satu notaris di Kabupaten
Pesawaran menerbitkan perubahan struktur kepengurusan YPDPL. Pada tanggal 20
April 2019 melalui Notaris Didik Maryono, S.H., M.H., M.Kn yang berlokasi di
Kab. Lampung Selatan dengan beberapa perubahan isi Akta Notaris kepengurusan
Yayasan sama dengan kepengurusan pada tahun 2016.
Untuk mewujudkan pilar ketiga Perguruan Diniyyah Putri Lampung
yaitu kaderisasi, maka digagaslah pendirian sekolah tinggi berbasis ilmu
tarbiyah yang dapat melahirkan kader – kader pendidik yang berjiwa islam,
berkompeten berwawasan global, serta berperan aktif dalam mencerdaskan
masyarakat. Dengan demikian, pada tahun 2024 YPDPL resmi mendirikan institusi
perguruan tinggi keduanya di kabupaten pesawaran yang diberi nama Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah Diniyyah Lampung.