Perguruan Diniyyah Putri Lampung didirikan atas prakarsa Gerakan Mubaligh Islam Lampung (GMI) yang diketuai oleh Bapak Rafi’un Rafdi dengan dibantu beberapa pengurus dari Dewan Da’wah Islamiah Indonesia (DDII) Perwakilan Lampung. Pendirian perguruan ini merupakan media kaderisasi dakwah dalam bentuk pondok pesantren. Bermodalkan pembangunan fisik berupa 5 ruang kelas dan asrama yang telah dimulai sejak tahun 1972 di atas tanah wakaf seluas 2 hektar dari Bapak H. Abdul Syukur Thoyib,pada tanggal 6 Januari 1974, Perguruan Dinniyyah Putri Lampung resmi beroperasi untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran pada jenjang DMP/MTs. Puncaknya secara resmi disahkan oleh Bapak Sutiyoso selaku Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tanggal 24 Februari 1974.

Setelah lima tahun diresmikan Perguruan Diniyyah Putri Lampung pengelolaan pendidikan dan pengajaran terus berjalan. Namun pada tanggal 8 Mei 1979, ada sebagian pengurus di atas yang ikut membidangi lahirnya Perguruan Diniyyah Putri Lampung dipindah tugaskan. Guna menjaga keberlangsungan eksistensi Perguruan Diniyyah Putri Lampung dan atas permintaan masyarakat luas yang akhirnya beberapa orang pengurus yang masih aktif membuat Akta Notaris resmi tentang terbentuknya kepengurusan Yayasan Pendidikan Diniyyah Putri Lampung (YPDPL) yang berdiri sendiri terpisah dari organisasi lain seperti GMI. Akta Notaris resmi ketika itu diterbitkan oleh Bapak Imam Ma’ruf, SH yang berkantor di Jalan Kartini No.3 Tanjung Karang.

Pada tahun 2004, YPDPL melakukan perubahan struktur karena regenerasi merupakan keniscayaan sebuah organisasi yang selalu berupaya untuk dapat berkembang lebih pesat. Selanjutnya sebagai sebuah dinamika dalam roda organisasi dengan harapan bisa berkembang dan dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman, hingga pada tanggal 6 September 2016 melalui Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn. sebagai salah satu notaris di Kabupaten Pesawaran menerbitkan perubahan struktur kepengurusan YPDPL. Pada tanggal 20 April 2019 melalui Notaris Didik Maryono, S.H., M.H., M.Kn yang berlokasi di Kab. Lampung Selatan dengan beberapa perubahan isi Akta Notaris kepengurusan Yayasan sama dengan kepengurusan pada tahun 2016.

Untuk mewujudkan pilar ketiga Perguruan Diniyyah Putri Lampung yaitu kaderisasi, maka digagaslah pendirian sekolah tinggi berbasis ilmu tarbiyah yang dapat melahirkan kader – kader pendidik yang berjiwa islam, berkompeten berwawasan global, serta berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat. Dengan demikian, pada tahun 2024 YPDPL resmi mendirikan institusi perguruan tinggi keduanya di kabupaten pesawaran yang diberi nama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Diniyyah Lampung. 

@SITDL2024